Entri Populer

Sunday, February 27, 2011

STANDAR NASIONAL INDONESIA

1.Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

2.Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.



(sumber Strategi BSN 2006-2009)

Tuesday, February 15, 2011

ETIKA INSINYUR INDONESIA

Etika Insinyur Indonesia diatur dalam PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yang dinamakan "Catur Sapta Karsa Darma Insinur Indonesia". Etika Insinyur Indonesia diatur dalam Prinsip dasar dan Tuntunan sikap yg dimiliki.

Prinsip dasar itu antara lain :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuanya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia
3. Bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Dan Tuntunan sikap itu antara lain :

1. Ir. Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,
2. Ir. Indonesia senantiasa bekerja sesuai kompetensinya.
3. Ir. Indonesia hanya menyatakan pendapat yg dapat dipertanggung jawabkan.
4. Ir. Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentengan kepentigan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Ir. Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Ir. Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi
7. Ir. Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalitasnya.

Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesinya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, arsitek dan sebagainya. terucapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.



"Sumber" : http://untuktugasetikaprofesi.wordpress.com/2010/04/25/organisasi-profesi-dan-kode-etik-profesi/
http://etika133.blogspot.com/2010/05/etika-profesi-seorang-insinyur.html