Entri Populer

Wednesday, March 3, 2010

tugas softskill pendidikan pancasila


KASUS CENTURY

Saat ini Indonesia tengah mengalami skandal keuangan perbankan yang terjadi di Bank Century. Mengingat kasus tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar namun hingga kini belum dapat diselesaikan dengan tuntas, maka sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, DPR mengajukan usul Hak Angket Century.
Usulan itu diserahkan sejumlah pengusul dari tujuh fraksi di DPR kepada Ketua DPR Marzukie Alie yang didampingi Wakil Ketua Pramono Anung dan Anis Matta. Usulan penggunaan Hak Angket Century diserahkan di ruang rapat Pimpinan DPR, Kamis (12/11).
Dalam lampiran usulan penggunaan Hak Angket Century, pengusul juga mengemukakan latar belakang terjadinya skandal di bank tersebut. Juru bicara pengusul Maruarar Sirait dalam pertemuan tersebut menjelaskan ada sejumlah poin kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan Bank Century yang menelan dana sebesar Rp. 6, 7 Triliun.
”Ikhtisar laporan Komisi XI atass progres report audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp. 6,7 trilun,” katanya.
Sejumlah poin yang dinilai penting pengusul adalah mengenai pengawasan khusus Bank Century. Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif. ”Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataannya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008,” jelas Maruarar.
Pengusul juga menyoroti fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang diajukan Bank Century ke BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1 triliun yang kemudian diulang pada 3 November 2008. ”Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” jelas Maruarar.
Lebih jauh, juru bicara pengusul Hak Angket juga menjelaskan bahwa penetapan BI, Bank Century merupakan bank gagal. Selain sebagai bank gagal, Century juga tidak termasuk penting dalam industri perbankan.
Maruarar dihadapan Pimpinan DPR juga menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan Century. ”BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara,” katanya.
Menurut pengusul, Century telah melakukan penggelapan surat berharga senilai US$ 7 juta, hasil penjualan surat-surat berharga Rp. 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit pihak terkait, pemberian kredit LC fiktif Rp. 397, 97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
”Surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham, manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp. 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008,”


BUKU "KEJAHATAN YANG TAK DIHUKUM"
KDRT

Suyatmi bercerai dengan suami pertama tahun 1988, lalu Suyatmi menikah dengan Ismail bulan Agustus tahun 1989 dan mempunyai 1 orang anak. Ismail seorang supir taksi, sedangkan Suyatmi seorang Ibu RT. Ismail seorang suami yang suka bermain judi & berselingkuh. Suyatmi hampir di aniaya oleh Ismail 3X dalam sebulan. Ismail juga pernah memukul ibu Suyatmi & juga mencuri uang sebesar Rp. 60.000 . Ismail jarang memberi uang belanja & pernah meninggalkan suyatmi & anaknya selama beberapa bulan tanpa meninggalkan uang belanja. Karena tidak ada uang belanja suyatmi bekerja sebagai tukang cuci & pernah sebagai tenaga kerja wanita di Arab Saudi.

Ismail selalu menceritakan setiap pertengkaran ke tetangganya, beda dengan Suyatmi, Suyatmi adalah seorang istri yang pendiam & tidak bergaul dengan tetangga. Karena tidak tahan dengan tingkah laku suaminya, Suyatmi melaporkan pertengkarannya ke KUA, tapi Ismail memarahi Suyatmi & merobek surat panggilan dari KUA. Akhirnya Suyatmi melaporkan ke kakaknya agar kakaknya menasehati, tapi tidak berhasil. Sejak itu Suyatmi tidak melakukan apa-apa. Ismail juga pernah membohongi Suyatmi karena dia membutuhkan uang untuk SIM tapi uang itu malah di gunakan untuk judi, & Ismail juga menyuruh Suyatmi menyerahkan anaknya ke kakaknya.
Akhirnya pada tanggal 13 November 1997 kejadian diatas terulang lagi. Ismail pulang ke rumah dengan wajah murung dan mengatakan bahwa hari itu ia tidak mendapat uang sedangkan SIM –nya sudah habis masa berlakunya. Ismail menyuruh Suyatmi untuk berhutang ke tetangga-tetangganya. Suyatmi menolak, mereka bertengkar hingga akhirnya Ismail mejambak serta membenturkan kepala Suyatmi ke dinding kemudian ke lantai. Suyatmi pingsan, lsaat siuman Suyatmi mendengar Ismail menceritakan kejadian barusan kepada salah seorang tetangganya, Suyatmi kemudian masuk ke kamar, menangis dan tertidur. Lalu kira-kira pukul 14:30 WIB, Suyatmi terbangun & merenung, dia melihat Ismail teridur disampingnya. Suyatmi melihat ada sebilah pisau dapur, lalu diambil pisau terebut dan kemudian dipakai untuk menusuk Ismail. Setelah kejadian itu Suyatmi melapor ke polisi.
Setelah persidangan diputuskan bahwa Suyatmi bersalah serta di hukum 4 tahun penjara. Tapi akhirnya Suyatmi tidak di hukum sepenuhnya. Juni Tahun 2000 Suyatmi bebas, sejak itu Suyatmi tinggal dengan kakaknya di Jakarta timur & bekerja sebagai pencuci mobil di salah satu bengkel di Jakarta timur.


PELANGGARAN HAM

Peristiwa yang mendahului dan menyertai Hari Pahlawan tidak terlepas dari pelanggaran HAM fihak-fihak yang terlibat. Pada hemat penulis, kita tak perlu lagi membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh penjajah karena sejak kecil kita sudah ditanamkan bahwa penjajah yang pernah bercokol di Indonesia adalah kejam. Maka tiba waktu membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan. Penulis mendapat info dari sumber Barat, bahwa pernah terjadi pembantaian terhadap sekitar 100 warga Barat mantan tawanan Jepang. Truk yang mengangkut mereka dicegat aktivis dan kemudian dibakar. Sumber lain mengatakan ada upacara minum darah para warga Barat sebelum pergi berperang.

perlu dibentuk tim pencari fakta kasus pelanggaran HAM selama perioda 1945-2005, diawali sejak tahun 1945 karena ketika itu bangsa ini memiliki negara atau pemerintahan sendiri yang notabene bertanggung jawab terhadap penghargaan HAM. Tetapkan kriteria bahwa pelakunya adalah orang Indonesia dan korbannya adalah orang Indonesia maupun non Indonesia. Suatu pekerjaan yang tidak mudah namun perlu dilaksanakan supaya menjadi pelajaran berharga –tepatnya kritik diri– untuk bangsa ini, agar tidak mengulangi hal yang sama di masa depan.


KEKERASAN TERHADAP ANAK

Faktor – faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak .
Tidak ada kontrol sosial pada tindakan kekerasan terhadap anak-anak.
bapak yang mencambuk anaknya tidak dipersoalkan tetangganya, selama anak itu tidak meninggal atau tidak dilaporkan ke polisi. Sebagai bapak, ia melihat anaknya sebagai hak milik dia yang dapat diperlakukan sekehendak hatinya. Tidak ada aturan hukum yang melindungi anak dari perlakuan buruk orang tua atau wali atau orang dewasa lainnya.
Saya mempunyai teman satu sekolah yang kebetulan anak seorang tentara. Kegiatan di rumah diatur sesuai jadual yang ditetapkan orang tuanya. Ia harus belajar sampai menjelang tengah malam. Subuh harus bangun untuk bekerja membersihkan rumah. Bila ia itu melanggar, ia pasti ditempeleng atau dipukuli. Sang Bapak sama sekali tidak merasa bersalah. Ia beranggapan melakukan semuanya demi kebaikan anak. Mengatur anak tanpa mempertimbangkan kehendak anak dianggap sudah menjadi kewajiban orang tua.
Solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak
Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Dari beberapa faktor yang telah kita bahas diatas, maka perlu kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhahap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan

Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Psikolog terpesona dengan penelitian Harry Harlow pada tahun 60-an memisahkan anak-anak monyet dariibunya, kemudian ia mengamati pertumbuhannya. Monyet-monyet itu ternyata menunjukkan perilaku yang mengenaskan, selalu ketakutan, tidak dapat menyesuaikan diri dan rentan terhadap berbagai penyakit. Setelah monyet-monyet itu besar dan melahirkan bayi-bayi lagi, mereka menjadi ibu-ibu yang galak dan berbahaya. Mereka acuh tak acuh terhadap anak-anaknya dan seringkali melukainya. (Hurifah, R. 1992 : 70)
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point

Penodaan Agama: Antara Menjaga Kemurnian Ajaran, Mengatur Keharmonisan, dan Menolak Intervensi Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di ruang sidang pleno MK, Kamis (04/02). Agenda sidang perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 kali ini mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait.
Dalam persidangan, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali menyatakan bahwa pengajuan uji meteri UU ini tidak sesuai dengan UUD 1945. "UU 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama telah ditetapkan sebagai semangat pengaturan UUD 1945," katanya.

pihak DPR, Chairumam Harahap menyatakan bahwa UU ini meskipun produk dari Orde Lama, namun masih sesuai dengan UUD 1945. "Keberadaan aturan penodaan agama ini masih diperlukan dalam mencermati fenomena banyaknya aliran-aliran sesat. Beberapa kasus telah terjadi dan kita saksikan. Dari kasus tersebut ada yang menimbulkan protes oleh masyarakat. Dampaknya adalah terjadi perbuatan yang anarkis dan mengancam (kerukunan) antar umat agama dan kerukunan masyarakat, (serta kerukunan) antar umat beragama," ungkapnya.

Sementara itu, pihak terkait yakni MUI memberikan keterangan bahwa kasus penyalahgunaan agama tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan menimbulkan keresahan umat. "Hal itu mengganggu mental dan spiritualitas karena bisa disesatkan," kata Amidhan.Kasus Ahmadiyah, contoh Amidhan, merupakan bagian dari Islam dan itu diakui oleh Ahmadiyah sendiri. "Ahmadiyah sebagai bagian dari umat Islam harusnya tunduk terhadap kaidah agama Islam. Kalau tidak, jangan mengaku beragama dan bagian dari Islam," katanya.Keterangan senada juga diberikan oleh PP Muhammadiyah dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pihaknya ikut serta dalam menjaga toleransi antar umat beragama, mencegah kerusakan, menjaga persaudaraan sehingga tatanan masyarakat menjadi sejahtera. Selain itu, PP Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya atas uji materi ini kepada MK untuk memutuskan yang terbaik dan adil bagi semua.