Etika Insinyur Indonesia diatur dalam PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yang dinamakan "Catur Sapta Karsa Darma Insinur Indonesia". Etika Insinyur Indonesia diatur dalam Prinsip dasar dan Tuntunan sikap yg dimiliki.
Prinsip dasar itu antara lain :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuanya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia
3. Bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Dan Tuntunan sikap itu antara lain :
1. Ir. Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,
2. Ir. Indonesia senantiasa bekerja sesuai kompetensinya.
3. Ir. Indonesia hanya menyatakan pendapat yg dapat dipertanggung jawabkan.
4. Ir. Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentengan kepentigan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Ir. Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Ir. Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi
7. Ir. Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalitasnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesinya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, arsitek dan sebagainya. terucapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
"Sumber" : http://untuktugasetikaprofesi.wordpress.com/2010/04/25/organisasi-profesi-dan-kode-etik-profesi/
http://etika133.blogspot.com/2010/05/etika-profesi-seorang-insinyur.html
No comments:
Post a Comment