Entri Populer

Sunday, April 10, 2011

Peraturan dan Regulasi (UU No.19 tentang hak cipta)

HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Thursday, March 17, 2011

POKOK - POKOK SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3)

SMK3 diatur dalam Permenaker No.05/MEN/1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
(Definisi tempat kerja : darat/perairan/udara/dalam tanah, ada kegiatan usaha, ada tenaga kerja yang bekerja, ada sumber bahaya)
Tujuan penerapan SMK3 :
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L
Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

Siklus PDCA dalam penerapan SMK3 dapat digambarkan sebagai berikut :

SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :
PRINSIP DASAR
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan penerapan K3
3. Penerapan K3
4. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
ELEMEN
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan
Pedoman penerapan SMK3 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Komitmen dan kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan komitmen
– organisasi K3
– menyediakan anggaran, SDM dan sarana
– penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
– perencanaan K3
– melakukan penilaian
1.2. Tinjauan awal K3
- identifikasi kondisi dan sumber bahaya
– pengetahuan dan peraturan perundangan K3
– membandingkan penerapan
– meninjau sebab akibat
– efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
2.1. Manajemen Resiko
2.2. Peraturan perundangan
2.3. Tujuan dan sasaran :
– dapat diukur
– indikator pengukuran
- sasaran pencapaian
– jangka waktu pencapaian
2.4. Indikator Kinerja
2.5. Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
3.1. Jaminan kemampuan
– SDM, sarana dan dana
– integrasi
– tanggung jawab dan tanggung gugat
– konsultansi, motivasi dan kesadaran
– pelatihan dan kompetensi kerja
3.2. Kegiatan pendukung
– komunikasi
– pelaporan
– pendokumentasian
- pengendalian dokumen
– pencatatan dan manajemen informasi
3.3. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
– manajemen resiko
– perencanaan (design) dan rekayasa
– pengendalian administratif
– tinjauan kontrak
– pembelian
– prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
– prosedur menghadapi insiden
– prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

SUMBER :
http://safety4abipraya.wordpress.com/2008/03/29/pokok-pokok-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3/

Sunday, February 27, 2011

STANDAR NASIONAL INDONESIA

1.Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

2.Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.



(sumber Strategi BSN 2006-2009)