Entri Populer

Wednesday, June 2, 2010

tugas rangkuman kewarganegaraan Wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA
A . Latar Belakang dan Pengertian
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang , jadi kata wawasan apat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaan.
B. Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham – paham kekuasaan
Menurut Napoleon Bonaparte perang dimasa depan merupakan perang total , yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional , Napleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi,yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
2. Teori – teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak di kemukakan oleh para sarjana seperti :
Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara , hanya memungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik / pemerintahan yang meliputi bidang bidang : geopolitik , ekonomi politik , demopolitik , sosial politik , dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar , tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.



C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia.\
a. Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Bangsa indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filisofi sebagai pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdassarkan falsafah pancasila
Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri , akhlak dan daya pikir , sadar akan akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesame , lingkungan alam semesta dan dengan pencipta-NYA.
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri , sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis,dan golongan)
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “Territoriale Zee an Maritieme Kringen Ordonantie 1939”(TZMKO 1939) dimana lebar laut wilayah / territorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing – masing pulau Indonesia. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 bagian , yaitu zona laut territorial , zona landas kontinen , dan zona ekonomi eksklusif.



3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya / kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota – anggotanya.
Sesuai dengan sifatnya , kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan , artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma – norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya dietrima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (cohesiveness).
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita cita pada umunya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah , meskipun belum timbulrasa kebangsaan namun sudah timbul semangant bernegara.
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersamaagar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
D. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata Laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan , perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia.
F. Hakekat Wawasan Nusantara

Adalah keutuhan nusantara/nasional , dalam pengertian ; cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk – produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

G. Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan – ketentuan dasar yang harus dipatuhi , ditaati , dipelihara , dan di ciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen / unsur pembentuk bangsa indonesia (suku / golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Dengan latar belakang budaya , sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Keluar
Tujuannya menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan jetertiban dunia .

Wednesday, March 3, 2010

tugas softskill pendidikan pancasila


KASUS CENTURY

Saat ini Indonesia tengah mengalami skandal keuangan perbankan yang terjadi di Bank Century. Mengingat kasus tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar namun hingga kini belum dapat diselesaikan dengan tuntas, maka sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, DPR mengajukan usul Hak Angket Century.
Usulan itu diserahkan sejumlah pengusul dari tujuh fraksi di DPR kepada Ketua DPR Marzukie Alie yang didampingi Wakil Ketua Pramono Anung dan Anis Matta. Usulan penggunaan Hak Angket Century diserahkan di ruang rapat Pimpinan DPR, Kamis (12/11).
Dalam lampiran usulan penggunaan Hak Angket Century, pengusul juga mengemukakan latar belakang terjadinya skandal di bank tersebut. Juru bicara pengusul Maruarar Sirait dalam pertemuan tersebut menjelaskan ada sejumlah poin kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan Bank Century yang menelan dana sebesar Rp. 6, 7 Triliun.
”Ikhtisar laporan Komisi XI atass progres report audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp. 6,7 trilun,” katanya.
Sejumlah poin yang dinilai penting pengusul adalah mengenai pengawasan khusus Bank Century. Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif. ”Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataannya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008,” jelas Maruarar.
Pengusul juga menyoroti fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang diajukan Bank Century ke BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1 triliun yang kemudian diulang pada 3 November 2008. ”Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” jelas Maruarar.
Lebih jauh, juru bicara pengusul Hak Angket juga menjelaskan bahwa penetapan BI, Bank Century merupakan bank gagal. Selain sebagai bank gagal, Century juga tidak termasuk penting dalam industri perbankan.
Maruarar dihadapan Pimpinan DPR juga menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan Century. ”BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara,” katanya.
Menurut pengusul, Century telah melakukan penggelapan surat berharga senilai US$ 7 juta, hasil penjualan surat-surat berharga Rp. 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit pihak terkait, pemberian kredit LC fiktif Rp. 397, 97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
”Surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham, manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp. 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008,”


BUKU "KEJAHATAN YANG TAK DIHUKUM"
KDRT

Suyatmi bercerai dengan suami pertama tahun 1988, lalu Suyatmi menikah dengan Ismail bulan Agustus tahun 1989 dan mempunyai 1 orang anak. Ismail seorang supir taksi, sedangkan Suyatmi seorang Ibu RT. Ismail seorang suami yang suka bermain judi & berselingkuh. Suyatmi hampir di aniaya oleh Ismail 3X dalam sebulan. Ismail juga pernah memukul ibu Suyatmi & juga mencuri uang sebesar Rp. 60.000 . Ismail jarang memberi uang belanja & pernah meninggalkan suyatmi & anaknya selama beberapa bulan tanpa meninggalkan uang belanja. Karena tidak ada uang belanja suyatmi bekerja sebagai tukang cuci & pernah sebagai tenaga kerja wanita di Arab Saudi.

Ismail selalu menceritakan setiap pertengkaran ke tetangganya, beda dengan Suyatmi, Suyatmi adalah seorang istri yang pendiam & tidak bergaul dengan tetangga. Karena tidak tahan dengan tingkah laku suaminya, Suyatmi melaporkan pertengkarannya ke KUA, tapi Ismail memarahi Suyatmi & merobek surat panggilan dari KUA. Akhirnya Suyatmi melaporkan ke kakaknya agar kakaknya menasehati, tapi tidak berhasil. Sejak itu Suyatmi tidak melakukan apa-apa. Ismail juga pernah membohongi Suyatmi karena dia membutuhkan uang untuk SIM tapi uang itu malah di gunakan untuk judi, & Ismail juga menyuruh Suyatmi menyerahkan anaknya ke kakaknya.
Akhirnya pada tanggal 13 November 1997 kejadian diatas terulang lagi. Ismail pulang ke rumah dengan wajah murung dan mengatakan bahwa hari itu ia tidak mendapat uang sedangkan SIM –nya sudah habis masa berlakunya. Ismail menyuruh Suyatmi untuk berhutang ke tetangga-tetangganya. Suyatmi menolak, mereka bertengkar hingga akhirnya Ismail mejambak serta membenturkan kepala Suyatmi ke dinding kemudian ke lantai. Suyatmi pingsan, lsaat siuman Suyatmi mendengar Ismail menceritakan kejadian barusan kepada salah seorang tetangganya, Suyatmi kemudian masuk ke kamar, menangis dan tertidur. Lalu kira-kira pukul 14:30 WIB, Suyatmi terbangun & merenung, dia melihat Ismail teridur disampingnya. Suyatmi melihat ada sebilah pisau dapur, lalu diambil pisau terebut dan kemudian dipakai untuk menusuk Ismail. Setelah kejadian itu Suyatmi melapor ke polisi.
Setelah persidangan diputuskan bahwa Suyatmi bersalah serta di hukum 4 tahun penjara. Tapi akhirnya Suyatmi tidak di hukum sepenuhnya. Juni Tahun 2000 Suyatmi bebas, sejak itu Suyatmi tinggal dengan kakaknya di Jakarta timur & bekerja sebagai pencuci mobil di salah satu bengkel di Jakarta timur.


PELANGGARAN HAM

Peristiwa yang mendahului dan menyertai Hari Pahlawan tidak terlepas dari pelanggaran HAM fihak-fihak yang terlibat. Pada hemat penulis, kita tak perlu lagi membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh penjajah karena sejak kecil kita sudah ditanamkan bahwa penjajah yang pernah bercokol di Indonesia adalah kejam. Maka tiba waktu membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan. Penulis mendapat info dari sumber Barat, bahwa pernah terjadi pembantaian terhadap sekitar 100 warga Barat mantan tawanan Jepang. Truk yang mengangkut mereka dicegat aktivis dan kemudian dibakar. Sumber lain mengatakan ada upacara minum darah para warga Barat sebelum pergi berperang.

perlu dibentuk tim pencari fakta kasus pelanggaran HAM selama perioda 1945-2005, diawali sejak tahun 1945 karena ketika itu bangsa ini memiliki negara atau pemerintahan sendiri yang notabene bertanggung jawab terhadap penghargaan HAM. Tetapkan kriteria bahwa pelakunya adalah orang Indonesia dan korbannya adalah orang Indonesia maupun non Indonesia. Suatu pekerjaan yang tidak mudah namun perlu dilaksanakan supaya menjadi pelajaran berharga –tepatnya kritik diri– untuk bangsa ini, agar tidak mengulangi hal yang sama di masa depan.


KEKERASAN TERHADAP ANAK

Faktor – faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak .
Tidak ada kontrol sosial pada tindakan kekerasan terhadap anak-anak.
bapak yang mencambuk anaknya tidak dipersoalkan tetangganya, selama anak itu tidak meninggal atau tidak dilaporkan ke polisi. Sebagai bapak, ia melihat anaknya sebagai hak milik dia yang dapat diperlakukan sekehendak hatinya. Tidak ada aturan hukum yang melindungi anak dari perlakuan buruk orang tua atau wali atau orang dewasa lainnya.
Saya mempunyai teman satu sekolah yang kebetulan anak seorang tentara. Kegiatan di rumah diatur sesuai jadual yang ditetapkan orang tuanya. Ia harus belajar sampai menjelang tengah malam. Subuh harus bangun untuk bekerja membersihkan rumah. Bila ia itu melanggar, ia pasti ditempeleng atau dipukuli. Sang Bapak sama sekali tidak merasa bersalah. Ia beranggapan melakukan semuanya demi kebaikan anak. Mengatur anak tanpa mempertimbangkan kehendak anak dianggap sudah menjadi kewajiban orang tua.
Solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak
Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Dari beberapa faktor yang telah kita bahas diatas, maka perlu kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhahap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan

Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Psikolog terpesona dengan penelitian Harry Harlow pada tahun 60-an memisahkan anak-anak monyet dariibunya, kemudian ia mengamati pertumbuhannya. Monyet-monyet itu ternyata menunjukkan perilaku yang mengenaskan, selalu ketakutan, tidak dapat menyesuaikan diri dan rentan terhadap berbagai penyakit. Setelah monyet-monyet itu besar dan melahirkan bayi-bayi lagi, mereka menjadi ibu-ibu yang galak dan berbahaya. Mereka acuh tak acuh terhadap anak-anaknya dan seringkali melukainya. (Hurifah, R. 1992 : 70)
Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point

Penodaan Agama: Antara Menjaga Kemurnian Ajaran, Mengatur Keharmonisan, dan Menolak Intervensi Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di ruang sidang pleno MK, Kamis (04/02). Agenda sidang perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 kali ini mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait.
Dalam persidangan, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali menyatakan bahwa pengajuan uji meteri UU ini tidak sesuai dengan UUD 1945. "UU 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama telah ditetapkan sebagai semangat pengaturan UUD 1945," katanya.

pihak DPR, Chairumam Harahap menyatakan bahwa UU ini meskipun produk dari Orde Lama, namun masih sesuai dengan UUD 1945. "Keberadaan aturan penodaan agama ini masih diperlukan dalam mencermati fenomena banyaknya aliran-aliran sesat. Beberapa kasus telah terjadi dan kita saksikan. Dari kasus tersebut ada yang menimbulkan protes oleh masyarakat. Dampaknya adalah terjadi perbuatan yang anarkis dan mengancam (kerukunan) antar umat agama dan kerukunan masyarakat, (serta kerukunan) antar umat beragama," ungkapnya.

Sementara itu, pihak terkait yakni MUI memberikan keterangan bahwa kasus penyalahgunaan agama tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan menimbulkan keresahan umat. "Hal itu mengganggu mental dan spiritualitas karena bisa disesatkan," kata Amidhan.Kasus Ahmadiyah, contoh Amidhan, merupakan bagian dari Islam dan itu diakui oleh Ahmadiyah sendiri. "Ahmadiyah sebagai bagian dari umat Islam harusnya tunduk terhadap kaidah agama Islam. Kalau tidak, jangan mengaku beragama dan bagian dari Islam," katanya.Keterangan senada juga diberikan oleh PP Muhammadiyah dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pihaknya ikut serta dalam menjaga toleransi antar umat beragama, mencegah kerusakan, menjaga persaudaraan sehingga tatanan masyarakat menjadi sejahtera. Selain itu, PP Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya atas uji materi ini kepada MK untuk memutuskan yang terbaik dan adil bagi semua.

Thursday, February 25, 2010

UJI TARIK DAN SIFAT MEKANIK DAN FISIK LOGAM

Uji Tarik dan Sifat-sifat Mekanik Logam
Untuk mengetahui sifat-sifat suatu bahan, tentu kita harus mengadakan pengujian terhadap bahan tersebut. Ada empat jenis uji coba yang biasa dilakukan, yaitu uji tarik (tensile test), uji tekan (compression test), uji torsi (torsion test), dan uji geser (shear test). Dalam tulisan ini kita akan membahas tentang uji tarik dan sifat-sifat mekanik logam yang didapatkan dari interpretasi hasil uji tarik.
Uji tarik mungkin adalah cara pengujian bahan yang paling mendasar. Pengujian ini sangat sederhana, tidak mahal dan sudah mengalami standarisasi di seluruh dunia, misalnya di Amerika dengan ASTM E8 dan Jepang dengan JIS 2241. Dengan menarik suatu bahan kita akan segera mengetahui bagaimana bahan tersebut bereaksi terhadap tenaga tarikan dan mengetahui sejauh mana material itu bertambah panjang. Alat eksperimen untuk uji tarik ini harus memiliki cengkeraman (grip) yang kuat dan kekakuan yang tinggi (highly stiff). Brand terkenal untuk alat uji tarik antara lain adalah antara lain adalah Shimadzu, Instron dan Dartec.
1. Mengapa melakukan Uji Tarik?
Banyak hal yang dapat kita pelajari dari hasil uji tarik. Bila kita terus menarik suatu bahan (dalam hal ini suatu logam) sampai putus, kita akan mendapatkan profil tarikan yang lengkap yang berupa kurva seperti digambarkan pada Gbr.1. Kurva ini menunjukkan hubungan antara gaya tarikan dengan perubahan panjang. Profil ini sangat diperlukan dalam desain yang memakai bahan tersebut.



Gbr.1 Gambaran singkat uji tarik dan datanya

Biasanya yang menjadi fokus perhatian adalah kemampuan maksimum bahan tersebut dalam menahan beban. Kemampuan ini umumnya disebut “Ultimate Tensile Strength” disingkat dengan UTS, dalam bahasa Indonesia disebut tegangan tarik maksimum.


Hukum Hooke (Hooke’s Law)
Untuk hampir semua logam, pada tahap sangat awal dari uji tarik, hubungan antara beban atau gaya yang diberikan berbanding lurus dengan perubahan panjang bahan tersebut. Ini disebut daerah linier atau linear zone. Di daerah ini, kurva pertambahan panjang vs beban mengikuti aturan Hooke sebagai berikut:
rasio tegangan (stress) dan regangan (strain) adalah konstan
Stress adalah beban dibagi luas penampang bahan dan strain adalah pertambahan panjang dibagi panjang awal bahan.
Stress: σ = F/A F: gaya tarikan, A: luas penampang
Strain: ε = ΔL/L ΔL: pertambahan panjang, L: panjang awal
Hubungan antara stress dan strain dirumuskan:
E = σ / ε
Untuk memudahkan pembahasan, Gbr.1 kita modifikasi sedikit dari hubungan antara gaya tarikan dan pertambahan panjang menjadi hubungan antara tegangan dan regangan (stress vs strain). Selanjutnya kita dapatkan Gbr.2, yang merupakan kurva standar ketika melakukan eksperimen uji tarik. E adalah gradien kurva dalam daerah linier, di mana perbandingan tegangan (σ) dan regangan (ε) selalu tetap. E diberi nama “Modulus Elastisitas” atau “Young Modulus”. Kurva yang menyatakan hubungan antara strain dan stress seperti ini kerap disingkat kurva SS (SS curve).


Gbr.2 Kurva tegangan-regangan


Bentuk bahan yang diuji, untuk logam biasanya dibuat spesimen dengan dimensi seperti pada Gbr.3 berikut.


Gbr.3 Dimensi spesimen uji tarik (JIS Z2201).


Gbr.4 Ilustrasi pengukur regangan pada spesimen

Perubahan panjang dari spesimen dideteksi lewat pengukur regangan (strain gage) yang ditempelkan pada spesimen seperti diilustrasikan pada Gbr.4. Bila pengukur regangan ini mengalami perubahan panjang dan penampang, terjadi perubahan nilai hambatan listrik yang dibaca oleh detektor dan kemudian dikonversi menjadi perubahan regangan.
2. Detail profil uji tarik dan sifat mekanik logam
Sekarang akan kita bahas profil data dari tensile test secara lebih detail. Untuk keperluan kebanyakan analisa teknik, data yang didapatkan dari uji tarik dapat digeneralisasi seperti pada Gbr.5.


Gbr.5 Profil data hasil uji tarik

Kita akan membahas istilah mengenai sifat-sifat mekanik bahan dengan berpedoman pada hasil uji tarik seperti pada Gbr.5. Asumsikan bahwa kita melakukan uji tarik mulai dari titik O sampai D sesuai dengan arah panah dalam gambar.
Batas elastisσE ( elastic limit)
Dalam Gbr.5 dinyatakan dengan titik A. Bila sebuah bahan diberi beban sampai pada titik A, kemudian bebannya dihilangkan, maka bahan tersebut akan kembali ke kondisi semula (tepatnya hampir kembali ke kondisi semula) yaitu regangan “nol” pada titik O (lihat inset dalam Gbr.5). Tetapi bila beban ditarik sampai melewati titik A, hukum Hooke tidak lagi berlaku dan terdapat perubahan permanen dari bahan. Terdapat konvensi batas regangan permamen (permanent strain) sehingga masih disebut perubahan elastis yaitu kurang dari 0.03%, tetapi sebagian referensi menyebutkan 0.005% . Tidak ada standarisasi yang universal mengenai nilai ini. [1]
Batas proporsional σp (proportional limit)
Titik sampai di mana penerapan hukum Hook masih bisa ditolerir. Tidak ada standarisasi tentang nilai ini. Dalam praktek, biasanya batas proporsional sama dengan batas elastis.
Deformasi plastis (plastic deformation)
Yaitu perubahan bentuk yang tidak kembali ke keadaan semula. Pada Gbr.5 yaitu bila bahan ditarik sampai melewati batas proporsional dan mencapai daerah landing.
Tegangan luluh atas σuy (upper yield stress)
Tegangan maksimum sebelum bahan memasuki fase daerah landing peralihan deformasi elastis ke plastis.
Tegangan luluh bawah σly (lower yield stress)
Tegangan rata-rata daerah landing sebelum benar-benar memasuki fase deformasi plastis. Bila hanya disebutkan tegangan luluh (yield stress), maka yang dimaksud adalah tegangan ini.
Regangan luluh εy (yield strain)
Regangan permanen saat bahan akan memasuki fase deformasi plastis.
Regangan elastis εe (elastic strain)
Regangan yang diakibatkan perubahan elastis bahan. Pada saat beban dilepaskan regangan ini akan kembali ke posisi semula.
Regangan plastis εp (plastic strain)
Regangan yang diakibatkan perubahan plastis. Pada saat beban dilepaskan regangan ini tetap tinggal sebagai perubahan permanen bahan.
Regangan total (total strain)
Merupakan gabungan regangan plastis dan regangan elastis, εT = εe+εp. Perhatikan beban dengan arah OABE. Pada titik B, regangan yang ada adalah regangan total. Ketika beban dilepaskan, posisi regangan ada pada titik E dan besar regangan yang tinggal (OE) adalah regangan plastis.
Tegangan tarik maksimum TTM (UTS, ultimate tensile strength)
Pada Gbr.5 ditunjukkan dengan titik C (σβ), merupakan besar tegangan maksimum yang didapatkan dalam uji tarik.
Kekuatan patah (breaking strength)
Pada Gbr.5 ditunjukkan dengan titik D, merupakan besar tegangan di mana bahan yang diuji putus atau patah.
Tegangan luluh pada data tanpa batas jelas antara perubahan elastis dan plastis
Untuk hasil uji tarik yang tidak memiliki daerah linier dan landing yang jelas, tegangan luluh biasanya didefinisikan sebagai tegangan yang menghasilkan regangan permanen sebesar 0.2%, regangan ini disebut offset-strain (Gbr.6).


Gbr.6 Penentuan tegangan luluh (yield stress) untuk kurva tanpa daerah linier

Perlu untuk diingat bahwa satuan SI untuk tegangan (stress) adalah Pa (Pascal, N/m2) dan strain adalah besaran tanpa satuan.
3. Istilah lain
Selanjutnya akan kita bahas beberapa istilah lain yang penting seputar interpretasi hasil uji tarik.
Kelenturan (ductility)
Merupakan sifat mekanik bahan yang menunjukkan derajat deformasi plastis yang terjadi sebelum suatu bahan putus atau gagal pada uji tarik. Bahan disebut lentur (ductile) bila regangan plastis yang terjadi sebelum putus lebih dari 5%, bila kurang dari itu suatu bahan disebut getas (brittle).
Derajat kelentingan (resilience)
Derajat kelentingan didefinisikan sebagai kapasitas suatu bahan menyerap energi dalam fase perubahan elastis. Sering disebut dengan Modulus Kelentingan (Modulus of Resilience), dengan satuan strain energy per unit volume (Joule/m3 atau Pa). Dalam Gbr.1, modulus kelentingan ditunjukkan oleh luas daerah yang diarsir.
Derajat ketangguhan (toughness)
Kapasitas suatu bahan menyerap energi dalam fase plastis sampai bahan tersebut putus. Sering disebut dengan Modulus Ketangguhan (modulus of toughness). Dalam Gbr.5, modulus ketangguhan sama dengan luas daerah dibawah kurva OABCD.
Pengerasan regang (strain hardening)
Sifat kebanyakan logam yang ditandai dengan naiknya nilai tegangan berbanding regangan setelah memasuki fase plastis.
Tegangan sejati , regangan sejati (true stress, true strain)
Dalam beberapa kasus definisi tegangan dan regangan seperti yang telah dibahas di atas tidak dapat dipakai. Untuk itu dipakai definisi tegangan dan regangan sejati, yaitu tegangan dan regangan berdasarkan luas penampang bahan secara real time. Detail definisi tegangan dan regangan sejati ini dapat dilihat pada Gbr.7.


Gbr.7 Tegangan dan regangan berdasarkan panjang bahan sebenarnya